Berita Terpopuler
struktur organisasi
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Peraturan Bupati tersebut dapat diunduh melalui link: Perbup 79 Tahun 2022 Tentang SOTK Dispendik Gresik
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
- Kepala Dinas
- S. HARIYANTO, S.Pd., M.M. / Pembina Utama Muda (IV/c)
- NIP. 19720422 199802 1 001
- Sekretaris
- HERAWAN EKA KUSUMA, S.E., M.Si. / Pembina Tk. I (IV/b)
- NIP. 19741123 199402 1 003
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Tata Usaha
- HUSNUL LAILA, S.T. / Penata Tk. I (III/d)
- NIP. 19790416 201001 2 001
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Perencana Ahli Muda
- WAHYU WIDYATMOKO, S.E., M.M. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19770215 201001 1 003
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda
- SRINANDY LAKSMIWATI, S.E., M.M. / Pembina (IV/a)
- NIP. 19690831 199403 2 004
- Perencana Ahli Muda
- Subbagian Tata Usaha
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, terdiri dari:
- SUNIKAN, S.Kom., M.Pd. / Pembina (IV/a)
- NIP. 19810712 200901 1 004
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar;
- MUHAMMAD CHUSNUL HIKAM, S.T. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19820212 200901 1 006
- Seksi Kelembagaan Sekolah Dasar;
- NURHAYATI, S.Pd. / Penata Tk. I (III/d)
- NIP. 19750225 200112 2 005
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, terdiri dari:
- Dr. A. SYIFAUL QULUB, S.Ag., M.E.I. / Penata (III/c)
- NIP. 19750503 200701 1 002
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama
- MUHAMMAD KHOIRUL ANAM, S.Pd. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19690815 200801 1 016
- Seksi Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama;
- BUDI PRASETYA, S.E. / Penata Tk.I (III/b)
- NIP. 19780112 200701 1 009
- Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal, terdiri dari:
- NUR FADHILAH, S.Pd, M.Pd./ Pembina Tk.I (IV/b)
- NIP. 19670318 198603 2 001
- Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal;
- Drs. MAT SALIM / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19660515 199803 1 008
- Seksi Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal ;
- ANTON ARIEF AL HAKIM, S.Kom., M.M. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19780501 201001 1 013
- Bidang Pengembangan Pendidikan, terdiri dari:
- NUR HAMIDAH, S.Pd., M.Pd. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19800729 201001 2 002
- Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan;
- MARIA ULFAH, S.Pd. / Penata Muda Tk. I (III/b)
- NIP. 19700222 201406 2 001
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan Perizinan;
- MASRUR HADI, S.Pd. / Penata Tk.I (III/d)
- NIP. 19800809 201101 1 004
- Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan;
- UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
- RENYTA YUNIARTI NINGTYAS, S.Pd.SD. (III/b)
- NIP. 19840609 201412 2 001
9. UPT SKB
- MUNIROH, S.Pd. / Pembina Utama Muda (IV/c)
- NIP. 19640514 198503 2 007