Menu

Social Media

Berita Terpopuler

Profil Dinas Pendidikan


 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GRESIK
S. HARIYANTO, S.Pd., M.M.
NIP. 19720422 199802 1 001

Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. 

Tugas Pokok Dinas Pendidikan adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

Dinas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang pendidikan;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya